Perum Perhutani adalah perbadanan milik negara Indonesia yang ditugaskan untuk merencana, mengurus, mengusaha dan melindungi hutan di seluruh negara itu.

Perum Perhutani

Perbadanan ini bertindak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 (1972), Peraturan Pemerintah Nomor 2 (1978), Peraturan Pemerintah Nomor 36 (1986) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 (2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 (2010).

Badan ini menguruskan hutan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Luasd hutan ialah 2.566.889 hektar.