Haji Mardud atau Haji Maz'ur merupakan lawan dari Haji Makbul atau haji yang dikabulkan.[1] Jadi, pengertian dari Haji Mardud adalah [[Haji yang ditolak oleh Allah, karena dalam melakukannya banyak dicampuri dosa dan keharaman, misalnya mengerjakan haji dengan perbekalan dari usaha haram (korupsi).[1] Dan, tidak ada pahala bagi orang-orang yang mengerjakan haji dari hasil yang haram.[1] Dalam kasus haji seperti ini, Muhammad bersabda :

...ketika orang haji dengan nafkah haram keluar, kemudian di berseru : Aku datang memenuhi panggilan-Mu, maka datanglah jawaban dari langit : Tidak engkau tidak memenuhi panggilan, perbekalanmu haram, nafkahmu haram, hajimu penuh dosa, tidak berpahala.

Dan, dalam sabda lain-Nya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam muslim, Muhammad bersabda :

Tidak ada talbiyah bagimu dan tidak ada pula keberuntungan atasmu karena makananmu haram, pakaianmu haram dan hajimu ditolak.[2]

Referensi sunting

  1. ^ a b c Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia. Ichtiar Baru. Unknown parameter |coauthors= ignored (|author= suggested) (bantuan); Cite has empty unknown parameter: |1= (bantuan)
  2. ^ "Menjaga Kemabruran Haji". Cite has empty unknown parameter: |1= (bantuan)