Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban mengatur rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. [1] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang untuk 3 (tiga) periode lagi berturut-turut atau tidak. [2] Kepala Desa tidak bertanggungjawab kepada ketua mukim, tetapi hanya diselaraskan oleh ketua mukim. Kepala Desa bertanggungjawab menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, membangun masyarakat Desa, dan memberdayakan masyarakat Desa.

Kepala Desa disebut Rio di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa menjadi rio, desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampung