Surau: Perbezaan antara semakan

7,059 bait dibuang ,  13 tahun lalu
k
Membalikkan suntingan oleh 180.214.233.21 (Perbincangan) kepada versi terakhir oleh Smim90
Kandungan dihapus Kandungan ditambah
Tiada ringkasan suntingan
Yosri (bincang | sumb.)
k Membalikkan suntingan oleh 180.214.233.21 (Perbincangan) kepada versi terakhir oleh Smim90
Baris 5:
[[Imej:YosriBeduk.jpg|thumb|left|300px|Beduk yang dahulunya digunakan bagi memberitahu masuknya waktu solat.]]
 
<b>Surau Nusantara</b>
 
Berangkat dari realita yang ada bahwa peradaban umat (umumnya) dan madaniah Islam (khususnya) berlangsung sedemikian pesat di berbagai belahan dunia.
 
Kata 'peradaban' terasa kurang pas karena berasal dari kata 'adab' yang berarti aturan-aturan domestik. Sementara peradaban yang dimaksud di sini lebih kepada pranata-pranata makro.
 
Sebetulnya kata yang paling tepat untuk menggambarkan civilization adalah tamadun yang berarti bermadaniah. Namun, kata ini kurang familiar di telinga orang-orang Indonesia meski terbilang lazim di Malaysia.
 
Menimbang dilematika leksikal di atas, kami berpendapat akan lebih baik tagline Surau dibiarkan dalam bahasa Inggris, sehingga menjadi Islam & Civilization daripada memaksakan diri dengan Islam & Peradaban.
 
Karena, bagaimanapun makna di dalam berbahasa adalah segalanya. Sangatlah sulit menggunakan 'adab' (mikro) untuk maksud 'madani' (makro).
 
Dengan begitu, Surau diharapkan bisa menjadi media pemantau perkembangan peradaban umat dari perspektif keislaman yang nonpartisan, obyektif dan independen. Dan, elemen dasar dari peradaban adalah kebudayaan dan pendidikan.
 
"Kamu (diharapkan menjadi) saksi atas dirimu sendiri dan saksi atas sekalian manusia."
 
<b>Koeksistensi</b>
 
Demi menjaga netralitas keilmuan, obyektifitas dan independensi, Surau dalam masalah-masalah tertentu terutama menyangkut interpretasi, berusaha tetap berada di zona netral, bukan hitam dan tidak pula putih.
 
Dalam hal isu poligami, misalnya, ketika Tuhan tidak melarang suatu amalan dan tidak pula memerintahkannya, maka amalan itupun diasumsikan abu-abu dari 'sono'-nya untuk tujuan personal justification.
 
Artinya, poligami adalah pilihan amal yang memang dirancang sejak awal untuk dipersulit. Dan, sejatinya, pilihan poligami terpulang kepada masing-masing individu untuk 'memikul' segala konsekuensi yang ada.
 
Karena itu, Surau idealnya akan berpendapat bahwa poligami bukanlah hal diharamkan dan bukan pula dianjurkan.
 
Selalu ada dosa dalam poligami bernama 'ketidakadilan rasa dan waktu.'
 
Poligami bersifat solutif dan kondisional. Kalau hanya menambah masalah dan tidak memberi perbaikan berarti, poligami sebaiknya dilarang (bukan diharamkan). Dan bagi yang hendak menjaga aurat dan kehormatan, poligami masih dibolehkan (tidak dianjurkan).
 
Tapi kaum monogami yang 'benar-benar' bisa menjaga pandangan dan kemaluannya, adalah lebih diutamakan.
 
Karena, bagaimanapun dosa zina termasuk dosa besar yang sulit diampuni, hanya setingkat di bawah kemusyrikan.
 
Dalam hitungan anonymous, 1xZ=60 Th (satu kali berzina hanya bisa diimbangi dengan amal saleh selama 60 tahun --itupun kalau diterima dan cukup panjang usia). Otherwise, celakalah awak!
 
Thus, para peserta poligami hendaklah menjalani amalan-amalan yang lebih besar untuk mengimbangi dosa-dosa kecil yang ia kumpulkan dari ketidakadilan tersebut.
 
Tak dipungkiri ada orang-orang yang mencoba menjadikan poligami itu 'putih' bahkan kalau perlu legal fomal. Surau berpendapat hal itu sangat berlebihan.
 
Ada juga orang-orang yang ingin menjadikan poligami itu 'hitam' dan kapan perlu diharamkan. Surau berpendapat hal itu juga terlalu berlebihan.
 
Poligami itu hakikatnya abu-abu dan selamanya akan tetap kelabu. Karena itu, menurut Surau, biarkanlah ia begitu apa adanya.
 
<b>Perspektif</b>
 
Surau percaya dengan pendapat ulama ahlus zikri seperti Agus Salim bahwa pengenalan pada khazanah (ilmu-ilmu duniawi) akan lebih menyempurnakan pemahaman akan pesan-pesan Al Quran.
 
Menurut paman mantan Menneg LH Emil Salim itu, ajaran Islam sarat dengan pesan-pesan global yang perlu didalami dari berbagai aplikasi keilmuan.
 
Ironisnya, beliau bisa menguasai delapan bahasa dunia secara otodidak hanya dengan mendalami Al Quran secara tekstual, kontekstual dan konseptual. Artinya, beliau menguasai Al Quran lebih dulu ketimbang khazanah.
 
Surau juga percaya dengan ulama ulil albab seperti Hamka, satu-satunya mufasirin dari negara non-Arab yang diakui di mancanegara termasuk Mesir.
 
Prestasinya itu terukir di Masjid Al Azhar di mana beliau sering menjadi imam.
 
Hamka berpendapat bahwa ilmu pengetahuan terus berkembang dalam irama perubahan sehingga kebenaran sebuah ilmu berlaku pada zamannya dan tingkat pemahaman pengikutnya.
 
<b>Terminologi</b>
 
Surau adalah sebutan lain untuk mushala, langgar atau masjid kecil.
 
Syekh Ahmad Khathib al Minangkabawi, salah satu imam masjid di Makkah Al Mukaramah adalah contoh produk dari kultur surau abad ke-19.
 
Di abad itu, golongan adat masih memiliki pengaruh kuat di tengah masyarakat sehingga fungsi surau masih sebatas tempat bermunajat dalam kesendirian para Buya atau Labay--sebutan untuk ulama di masa itu.
 
Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Ashari (kakek Gus Dur) dan Dr. Abdul Karim Amrullah (ayah Buya Hamka), salah seorang tokoh perintis Muhammadiyah, adalah murid-murid beliau ketika di Tanah Suci.
 
Kalau ternyata NU dan Muhammadiyah pada hari ini terasa kurang kompak, itu 'mungkin' perkara lain.
 
Kultur surau di abad-20 identik dengan asrama pemuda. Di surau mereka belajar mengaji dan berlatih ilmu bela diri pencak silat sebagai bekal hidup merantau.
 
Anak laki akhil baliq malu jika tidur di rumah karena sering disindir 'masih menyusu sama emak.'
 
Proklamator RI Muhammad Hatta termasuk tokoh yang lahir dari kultur surau di abad-20. Bung Hatta juga dikenal sebagai ekonom dan Bapak Koperasi Indonesia.
 
Beliau berpendapat, bunga bank sejauh itu memacu roda ekonomi, memberi nilai tambah berupa industri (sektor riil), tidak memiliki unsur eksploitatif dan secara sukarela disepakati kedua pihak (kreditur dan debitur) adalah dibolehkan alias bukan sesungguhnya riba.
 
Meskipun sistem alat tukar diganti dengan logam mulia seperti perak, tembaga, emas atau platina yang nilai tukarnya langsung melekat pada uang itu sendiri, tidak serta merta menghilangkan unsur riba.
 
Karena, riba pada hakikatnya adalah 'mengekploitasi apa dan siapa yang tidak layak dieksploitasi.' Pinjaman (kartu kredit) berbunga rendah untuk orang sakit atau terkena musibah dan serba kesulitan bisa disebut wajar tapi komersial.
 
Bila bunganya tinggi, disebut 'memungut riba.' Jika bunganya 0% maka barulah disebut meninggalkan riba atau mengambil pokoknya saja.
 
Kesepakatan bagi hasil seperti yang dikembangkan oleh perbankan syariah sudah tepat karena mengikat secara tertulis dua oknum yang sama-sama dalam posisi tidak lemah.
 
Surau menerima pendapat di atas dengan predikat fair karena hanya ekonom yang sekaligus ulama (seperti Bung Hatta) yang mampu menjelaskan asas manfaat mudharat suatu usaha, bukan kiyai alone atau ekonom saja.
 
Karena pada prinsipnya, Islam mengajarkan banyak memberi dan menyayangi. Karena itu, Allah mengalihkan transaksi atas orang lemah langsung kepada diriNya. Karena bagaimanapun, perniagaan adalah hal yang tak bisa dihindarkan.
 
Kultur surau di abad-21 mungkin sudah langka ditemukan di tengah masyarakat, termasuk di negeri asalnya sendiri, Sumatera Barat.
 
Kalaupun redup di dunia nyata, setidaknya surau masih eksis di dunia maya. Untuk itulah hadir SurauNet!
 
[[Kategori:Islam]]
245,308

suntingan