Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbezaan antara semakan

Kandungan dihapus Kandungan ditambah
Tiada ringkasan suntingan
MrPutra02 (bincang | sumb.)
Tiada ringkasan suntingan
Teg-teg: Suntingan mudah alih Suntingan web mudah alih
Baris 54:
Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya mulai 1 Jun 1959, lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi sebahagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
 
Pada tanggaltarikh 3 November 1966, lembaga ini berganti nama menjadi ''Direktorat Bahasa dan Kesusastraan'' yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi ''Lembaga Bahasa Nasional'' dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
 
Pada [[1 April]] [[1975]] Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi '''Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa'''. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan [[Dendy Sugono|Dr. Dendy Sugono]].
Baris 60:
Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
 
Kehadiran Undang-undang NomorNombor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawabbertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
 
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.