Dekret Presiden 5 Juli 1959

Dekret Presiden 5 Juli 1959}} ialah sebuah dekri yang dikeluarkan oleh Sukarno, presiden Indonesia yang pertama, untuk membubarkan Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pilihan Umum 1955, serta juga untuk mengembalikan Perlembagaan Republik Indonesia 1945 sebagai gantian untuk Perlembagaan Sementara 1950. Dekri itu disokong dengan sebulat suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Julai 1959.

Pembacaan perintah Presiden di Istana Merdeka tahun 1959

Latar belakang sunting

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan suatu undang-undang dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar Republik 1945 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada hari 30 Mei 1959, Badan Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Jun 1959 Konstituante mengadakan reses (masa rehat sidang parlimen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian ternyata untuk selama-lamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Jun 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Pengeluaran perintah sunting

Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentetan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaksnya pada bulan Jun 1959. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Ahad tanggal 5 Julai 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Berikut ini teks Dekret Presiden (ejaan sesuai aslinya):

Dekret di Bahasa Indonesia sunting

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO


Dekret di Bahasa Malaysia sunting

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN TENTARA

TENTANG

KEMBALI KEPADA PERLEMBAGAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN TENTARA

Dengan ini menyatakan dengan hormat:

Bahawa usulan Presiden dan Pemerintahan untuk kembali ke Perlembagaan 1945 sebagaimana disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan amanat Presiden bertarikh pada tanggal hari 22 April 1959 tidak menghasilkan keputusan dari Majlis Konstituen sebagaimana yang ditetapkan oleh Pelembagaan Sementara,

Bahawa dengan pengisytiharan majoriti anggota Sidang untuk menghasilkan Perlembagaan untuk tidak lagi menghadiri sesi, tidak mungkin bagi Majlis Konstituen untuk menyelesaikan tugas yang diamanahkan oleh rakyat;

Bahawa perkara itu menimbulkan syarat-syarat perlembagaan yang membahayakan perpaduan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, dan menghalang pembangunan universal untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahawasanya dengan sokongan majoriti rakyat Indonesia dan didorong oleh kepastian kita sendiri, kita terpaksa mengikuti satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara yang Diisytiharkan;

Bahawa kita pasti bahawa Piagam Jakarta bertarikh pada tanggal hari 22 Jun 1945 mengilhami Perlembagaan 1945 dan merupakan sebahagian daripada rantai perpaduan dengan Perlembagaan yang disebutkan di atas.

Jadi berdasarkan perkara di atas:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN TENTARA:

Selesaikan untuk memerintahkan pembubaran Majlis Konstituen,

Untuk menetapkan bahwa Perlembagaan 1945 berlaku lagi untuk semua rakyat Indonesia dan seluruh darah Indonesia sejak pada tanggal hari ditetapkannya keputusan ini dan tidak lagi berlaku untuk Perlembagaan Sementara,

Untuk memerintahkan pembentukan Majlis Musyawarah Rakyat Sementara, yang terdiri pada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan perwakilan dari daerah dan kumpulan, dengan penubuhan Majlis Penasihat Tertinggi Sementara yang akan diatur secepat mungkin.

Diselesaikan di Jakarta pada tanggal hari 5 Julai tahun 1959

Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Tentara

SOEKARNO


Nota sunting


Rujukan sunting

Pranala luar sunting