Komisi Penyiaran Indonesia

Suruhanjaya penyiaran di Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ialah sebuah lembaga bebas (atau "independen") di Indonesia setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai pengawal (atau "regulator') penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah peringkat provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Komisi Penyiaran Indonesia
Logo KPI
Intisari agensi
Dibentuk2002; 22 tahun yang lalu (2002)
Bidang kuasa
Indonesia
Ibu pejabatJl. Djuanda No. 36,[1]
Jakarta, Indonesia
Eksekutif Agensi
  • Agung Suprio, Ketua
Laman sesawang
www.kpi.go.id

Latar belakang sunting

Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya iaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia, di mana pada intinya adalah semangat untuk melindungi hak masyarakat secara lebih merata. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu di mana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada masa rezim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tetapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elitpenguasa dan pengusaha.

Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan polik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal.

Struktur Kelembagaan sunting

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya, anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3 (tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil (PNS) serta staf profesional non PNS.

  1. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Pertama (2003-2006, diperpanjang 1 tahun hingga 2007), terdiri atas:
  • Dr. Victor W. Menayang, M.A., Ph.D. (Ketua)
  • Dr. S. Sinansari Ecip (Wakil Ketua)
  • Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si. (Anggota)
  • Amelia Hezkasari Day (Anggota)
  • Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Anggota)
  • Ilya Revianti Sudjono Sunarwinadi, M.Si. (Anggota)
  • Ade Armando, M.Sc. (Anggota)
  • Dr. Andrik Purwasito, DEA (Anggota)
  • Drs. Dedi Iskandar Muda (Anggota)
2. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kedua (2007-2010) terdiri atas:
  • Prof. Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua)
  • Fetty Fajriati Miftach, M.A. (Wakil Ketua)
  • Prof. Dr. S. Sinansari Ecip (Anggota)
  • Mochamad Riyanto, S.H., M.Si. (Anggota)
  • Drs. Yazirwan Uyun (Anggota)
  • M. Izzul Muslimin, S.IP. (Anggota)
  • Dr. Amar Achmad, M.Si (Anggota)
  • Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si (Anggota)
  • Drs. Selamun Yoanes Bosko (Anggota)
3. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Ketiga (2010-2013) terdiri atas:
  • Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., M.Si. (Ketua)
  • Dr. Nina Mutmainnah Armando, M.Si. (Wakil Ketua)
  • Ezki Tri Rejeki Widianti, S.H,, M.A. (Anggota)
  • Dr. Muchamad Riyanto, S,H, M.Si. (Anggota)
  • Drs. Iswandi Syahputra, M.Si. (Anggota)
  • Dr. Judhariksawan, S.H, M.H. (Anggota)
  • Azimah Subagijo (Anggota)
  • Idy Muzayyad, M.Si. (Anggota)
  • Drs. Yazirwan Uyun (Anggota)
4. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keempat (2013-2016) terdiri atas:
  • Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Ketua)
  • Idy Muzayyad, M.Si. (Wakil Ketua)
  • Azimah Subagijo (Anggota)
  • Agatha Lily, S.Sos, M.Si (Anggota)
  • Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si (Anggota)
  • Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si (Anggota)
  • Bekti Nugroho (Anggota)
  • Danang Sangga Buwana, M.Si. (Anggota)
  • Dr. Amirudin, M.A. (Anggota)
5. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Kelima (2016-2019) terdiri atas:
  • Yuliandre Darwis (Ketua KPI Pusat)
  • Sujarwanto Rahmat Arifin (Wakil Ketua KPI Pusat)
  • Prof. H. Obsatar Sinaga (Anggota)
  • Ubaidillah (Anggota)
  • Agung Suprio (Anggota)
  • Hardly Stefano Fenelon Pariela (Anggota)
  • Nuning Rodiyah (Anggota)
  • Mayong Suryo Laksono (Anggota)
  • Dewi Setyarini (Anggota)
6. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keenam (2019-2022) terdiri atas:
  • Agung Suprio (Ketua KPI Pusat)
  • Mulyo Hadi Purnomo (Wakil Ketua KPI Pusat)
  • Yuliandre Darwis (Anggota)
  • Hardly Stefano Fenelon Pariela (Anggota)
  • Nuning Rodiyah (Anggota)
  • Aswar Hasan (Anggota)
  • Irsal Ambia (Anggota)
  • Mimah Susanti (Anggota)
  • Mohamad Reza (Anggota)

Rujukan sunting

  1. ^ "KPI Pindah Kantor Baru, DPR dan Kominfo Minta Tingkatkan Produktivitas dan Lebih Efektif". Komisi Penyiaran Indonesia.

Pautan luar sunting