Lembaga Adat Melayu Riau

Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) adalah sebuah lembaga adat daerah yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan kepakaran iaitu penjawat pemerintahan, ulama, ilmuwan atau cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sasterawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau.

Lembaga ini didirikan pada 6 Jun 1970 M) di Pekanbaru, Riau.

Program sunting

Lembaga Adat Melayu Riau memiliki empat program yakni

  1. Pengenalan (Identitas): pelestarian (penggalian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) adat dan budaya Melayu Riau, baik yang bersifat bendawi maupun yang bukan bendawi seperti senibina, pakaian, huruf atau tulisan, upacara, seni', bahasa dan keragaman dialek Melayu
  2. Penanaman nilai-nilai, norma, dan adab Melayu Riau di lingkungan pendidikan dan ruang publik;
  3. Pemberi nafas baharu (revitalisasi) hukum dan aturan adat Melayu Riau di tengah-tengah masyarakat Riau yang beragam;
  4. Pemulihan hak-hak masyarakat adat Melayu Riau untuk kemaslahatan bersama.

Organisasi sunting

Struktur organisasi LAM Riau di antaranya:

LAM Riau Provinsi dan LAM Riau Kabupaten/Kota sunting

Lembaga adat ini berkedudukan di ibukota Provinsi, dan di ibukota Kabupaten/Kota. Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari kalangan: (a) pemuka adat Melayu Riau yang bermastautin di ibukota Provinsi/Kabupaten & Kota; (b) para ulama, ilmuan, cendekiawan, budayawan, seniman, dan orang patut-patut Melayu Riau. Saat ini (hasil Musyawarah Besar LAM Riau tahun 2017), pengurus LAM Riau Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 3 komponen:

  • Dewan Kehormatan Adat (DKA), berfungsi sebagai penasehat;
  • Majelis Kerapatan Adat (MKA), berfungsi mengawal dan/atau menetapkan hukum dan aturan-aturan adat, termasuk anugerah dan gelar adat. MKA LAMR provinsi terdiri dari tokoh adat, ulama, ilmuan/cendekiawan, dan budayawan Melayu Riau, serta seluruh Ketua MKA LAMR Kabupaten/Kota;
  • Dewan Pimpinan Harian (DPH), berfungsi menjalankan roda kelembagaan sehari-hari, mengawal dan menjalankan ketetapan-ketetapan hukum/aturan-aturan, serta petuah-petuah adat-budaya yang dihasilkan oleh MKA.

LAM Riau Kawasan/Rantau/Kenegerian/Kepenghuluan/Pebatinan sunting

Lembaga adat ini berkedudukan di ibukota Kecamatan.

LAM Riau Kenegerian/Kepenghuluan/Pebatinan/Desa dan/atau yang disebut dengan nama lain sunting

Lembaga adat ini berkedudukan di Desa/Kepenghuluan. LAM Riau di peringkat ini biasanya disebut Lembaga Kerapatan Adat (LKA), dan diurus langsung oleh Datuk-datuk/Ninik Mamak/Batin setempat selaku pemilik anak-kemenakan.

Pautan luar sunting