PT Perkebunan Nusantara I

Status Perusahaan sunting

PT Perkebunan Nusantara I (Persero), atau PTPN I, dibentuk berdasar Peraturan Pemerintah Nombor 6 Tahun 1996, tanggal 14 Februari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Daerah Istimewa (DI) Aceh dari eks PTP I, V dan PT Cot Girek..

Komoditi Usaha sunting

PTPN I mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao dengan areal konsesi seluas 80.343 hektar. Budidaya kelapa sawit diusahakan pada areal seluas 46.377 ha, karet 11.918 ha dan kakao seluas 354 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri + inti, PTPN I juga mengelola areal Plasma milik petani seluas 16.832 ha yang terdiri dari areal kelapa sawit 6.714 dan karet 10.118 ha.

Kebun – Kebun sunting

PTPN I memiliki 13 unit usaha kebun yang seluruhnya berada di DI Aceh, sebagai berikut:

  • Pulau Tiga
  • Kebun Lama
  • Kebun Baru
  • Tualang Sawit
  • Karang Inong
  • JR Selatan
  • JR Utara
  • Cot Girek
  • Ujung Lamie
  • Krueng Luas
  • Krueng Pase
  • Batee Puteh
  • Kuta Makmur

Unit-Unit Kegiatan Usaha sunting

Selain unit usaha kebun PTPN I juga memiliki sejumlah 10 unit pabrik pengolahan :

  • Pabrik CPO 3 unit
  • Pabrik PKO 1 unit
  • Pabrik RSS 3 unit
  • Pabrik SIR 2 unit
  • Kakao 1 unit


Kantor Pusat sunting

Aceh Jalan Kebun Baru No. 85, Langsa, Aceh Timur, Aceh 24451, PO. Box No.1