Ranoketang Tua, Amurang, Minahasa Selatan

kampung di Indonesia
Ranoketang Tua
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanAmurang
Luas240 KM2
Jumlah penduduk1198 jiwa
Kepadatan10 jiwa/km2

Ranoketang Tua merupakan sebuah Desa yang terletak di kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. sunting

Ranoketang Tua adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Desa Ranoketang Tua adalah desa yang dapat ditempuh dengan jarak ± 10 km dari pusat kota Amurang dan 15 Km dari arah Touluaan, dengan durasi waktu perjalanan sekitar 15 menit dari Amurang dengan menggunakan motor dan sekitar 20-25 menit menggunakan mobil. Sedangkan dari arah Touluaan sekitar 25 menit dengan menggunakan motor dan 45 menit dengan mobil. Desa ini berada di ujung Tenggara kabupaten Minahasa Selatan dengan cara melintasi jalan Provinsi Sulawesi Utara yang dikenal dengan Ruas Jalan Amurang-Ratahan. Desa ini juga berada dekat perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara. Desa Ranoketang Tua adalah desa hasil pemekaran dari kepolisian Desa Bitoeng (sekarang kelurahan Bitung kecamatan Amurang). Desa ini terletak di antara wilayah kepolisian Bitung (utara), Bujungon (sekarang kelurahan Buyungon) (Selatan) dan Desa Tombatu (Timur) sekarang kecamatan dari kabupaten Minahasa Selatan pemekaran Touluaan (sebelum menjadi kabupaten definitive Minahasa Tenggara).

Desa Ranoketang Tua mayoritas penduduknya berasal dari Desa Tombatu yang hampir 50 persen melakukan aktivitas sebagai petani di wilayah kepolisan Bujungon dan Bitoeng. Sehingga warga Desa Tombatu sering mengklaim bahwa Desa ini adalah wilayah kepolisian mereka. Namun, desa Ranoketang Tua ini adalah salah satu dusun/jaga dari kelurahan Bitoeng (jaga/dusun IV) sedangkan Dusun III adalah Desa Lewet (Sekarang kelurahan Lewet)    dan Dusun II adalah Desa Ranomea (sekarang kelurahan Ranomea).    Bagi para Hukum Tua yang ada di Districk Amoerang, wilayah yang ada di sebelah Timur adalah wilayah sumber air yang mengalir kearah teluk Amoerang. Sehingga mereka menyebut wilayah itu sebagai Rano (Sungai, Rawa/Danau) Ketang (besar) yang sebagiannya mengaliri sungai Ranowangko dan yang lainnya bergabung di sungai Ranoiapo. Semenjak Desa ini ditetapkan sebagai Desa yang definitif di kecamatan Tombasian pada 17 Maret Tahun 1952, desa ini terus berkembang dibawah kepemimpinan para hukum tua atau tonaas terhitung mulai Tahun 1930-1935 (Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda) dipimpin oleh Tonaas Sumasa, kemudian di ganti oleh  Tonaas Wim Mangindaan pada tahun 1936-1942 (Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda). Sekitar 1943-1945 dipimpin oleh Tonaas Estevanus Rungkat (Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda), selanjutnya kampoeng Negeri Bitoeng dipimpin oleh Tonaas Amelius Piay sebelum dan sesudah kemerdekaan RI 1945-1946 (Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa Indonesia), Selanjutnya diganti oleh Tonaas Markus Mamahit 1946-1947 (Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa), kemudian sekitar tahun 1947-1949 negeri ini dipimpin oleh Hukum Tua Petrus Tambajong, (cucu dari Hukum Besar Distric Amoerang JL. Tambajong masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Dirk AD Gerungan. (Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa), setelah itu dijabat oleh pegawai luar biasa Benny Pandeirot pada tahun 1949-1951 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Jan Piet Mongula Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Tua Minahasa.

Pemekaran Desa Ranoketang Tua (dari Jaga IV Kepolisian Bitoeng) menjadi desa persiapan dipimpin oleh pegawai luar biasa dari Negeri Bitoeng Benny Pandeirot sejak SK Bupati Minahasa masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Drs. Hendrik Reingardt Ticoalu Nomor : 017/III/Kep.B.Min/Ds/1952 pada tanggal 17 Maret 1952 (Distrik Tombasian Desa Ranoketang Tua awal Berdiri), kemudian Desa Ranoketang Tua dipercayakan kepada Ebert Sandag 1954-1959 bersamaan dengan SK pemekaran Desa Lewet yang dipimpin oleh J. Oley (Distrik Tombasian Minahasa), selanjutnya kepemimpinan Desa ranoketang Tua dipercayakan kepada Eliester Pelleng pada tahun 1959-1967 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Estevanus kandow (Distrik Tombasian Desa Ranoketang Tua Minahasa). Albert Sembung memimpin desa Ranoketang Tua pada tahun 1968-1981 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Letkol Frits Sumampow . Kepemimpinan Desa Ranoketang Tua kemudian dipimpin oleh Ayub Assa setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada Tahun 1981-1984 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Alex Lambertus Lelengboto dan dibentuknya Desa Kotamenara pada Tahun 1985 menjadi 17 Desa di Kecamatan Tombasian masing-masing (Desa Maliku, Ritey, Malenos Baru, Pinaling, Pondang, Ranomea, Bitung, Lewet, Letter A, Letter B, Buyungon, Rumoong Bawah, Kawangkoan Bawah dan Kapitu) Namun, diperiode kepemimpinan putra Amurang Alex Lambertus Lelengboto, Desa (Pondang, Ranomea, Bitung, Lewet, Letter A, Letter B, Buyungon, Rumoong Bawah, Kawangkoan Bawah) dijadikan sebagai Kelurahan dengan pengangkatan istimewa seluruh Hukum Tua dan perangkat Desa menjadi PNS. Hanya saja, nama Letter A menjadi dua kelurahan yaitu Uwuran I dan Uwuran II.

Dan masa kepemimpinan Hukum Tua Ranoketang Tua Ayub Assa berakhir 4 Tahun dan dilanjutkan oleh Plt. Sampel Tampongagoy pada tahun 1985 sesuai Sprint Camat Tombasian Nomor 03/I/Tombasian/1987 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Jhon Otto Bolang. Setelah terjadi pemilihan maka Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Julius Akay sekitar tahun 1986-1992 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Karel Lasut Senduk Kecamatan Tombasian Desa Ranoketang Tua Minahasa. Di sela-sela kepemipin Julius Akay ada Plt (Pelaksana Tugas) yang di tugaskan Camat Tombasian Yohan Badar sebagai Plt Hukum Tua Ranoketang Tua pada Tahun 1992 dan Lefran Mangowal Plt Kumtua Maliku dan Handrie Komalig Plt Kumtua Malenos Baru sesuai Sprint Camat Tombasian Nomor 01/IV/Tombasian/1992. Sementara Hukum Tua Terpilih Jan D. Kading pada tahun 1995-2005 masa Bupati Minahasa Dipimpin oleh Drs. Dolfie Tanor Kecamatan Tombasian Desa Ranoketang Tua Minahasa. Kemudian Wempie Assa 23 Desember 2005 s/d 23 Desember 2011 sesuai SK Pj. Bupati Minahasa Selatan Drs. RM Luntungan Nomor 109/BMS/2005 masa Bupati Minahasa Selatan Dipimpin oleh RM Luntungan yang juga Sekda Minahasa. Selanjutnya proses pemilihan terjadi dan Youke Mangagantung 23 Desember 2011 s/d 23 Des 2017 SK Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE Nomor 109/BMS/2011 Kecamatan Amurang Desa Ranoketang Tua Minahasa. Berakhirnya masa jabatan Mangangantung maka Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE menugaskan Kepala Bidang Kominfo Alvi Jones Ulaan, ST sebagai Penjabat Hukum Tua Ranoketang Tua terhitung sejak 24 Desember 2017 s/d sekarang (sesuai SK Bupati Minahasa Selatan Nomor 082/BMS/2017) Kecamatan Amurang Desa Ranoketang Tua Minahasa. Mayoritas masyarakat di desa Ranoketang Tua memiliki pekerjaan sebagai petani, baik sebagai petani kelapa maupun petani aren. Dari desa Ranoketang Tua kita dapat melihat pemandangan yang indah, yaitu pemandangan Teluk Amurang dan pemandangan Gunung Soputan. Masyarakat desa Ranoketang Tua menjunjung budaya Mapalus atau gotong royong dalam mencapai kesejahteraan bersama. Selain dalam hal kebudayaan, desa ini pun yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen memiliki 4 Gereja yang sudah berdiri sejak lama, Yaitu GKII Karmel , GMIM Imanuel, GPdI Elsaday, dan GMAHK.