Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbezaan antara semakan
Kandungan dihapus Kandungan ditambah
Tiada ringkasan suntingan |
Tiada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
==
Sebelum dilakukan
Setelah dilakukan
==Sejarah==
===Sejarah
Pada tanggal [[22
===
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[16 Oktober]] [[1945]] memutuskan bahwa [[KNIP]] diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal [[14 November]] [[1945]] dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
===
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] waktu itu.
Baris 30:
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* [[Gerakan 30 September|Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia]]
===
Pada masa [[Orde Baru]] (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
==
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]] (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Baris 52 ⟶ 50:
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal [[1 Agustus|1]]-[[11 Agustus]] [[2002]] → [[Perubahan Keempat UUD 1945]]
==Lihat
* [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia]]▼
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]]▼
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945}}
<br clear=all>
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{Peraturan Perundang-undangan}}
|