Kota: Perbezaan antara semakan

Kandungan dihapus Kandungan ditambah
Tiada ringkasan suntingan
Tiada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kota''' adalah Suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial (Amos Rappoport). Sedangkan suatu Permukiman dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi yang menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu.
 
'''Kawasan Perkotaan''' adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi (Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999).
 
'''Tipologi Kota'''
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kawasan Perkotaan dibedakan atas:
1. Kawasan Perkotaan yang berstatus administratif Daerah Kota;
Contoh: Kota Semarang; Kota Tegal; Kota Salatiga; dll.
2. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten;
Contoh: Kota Ungaran; Kota Mungkid; Kota Ambarawa; Kota Kaliwungu; Kota Purworejo;
Kota Kendal; Kota Demak; dll.
3. Kawasan Perkotaan Baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan
Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan;
Contoh: Kota BSD; Kota Depok; dll.
4. Kawasan Perkotaan yang mempunyai bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan
sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.
Contoh: Kota Metropolitan Jakarta (Jabotabek); Kota Bergas(Brebes, Tegal, Slawi); Kota
Kedungsapur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Salatiga, Purwadadi).
 
'''Klasifikasi Dan Kriteria Kawasan Perkotaan Berdasarkan Status Pemerintahan'''
Kawasan Perkotaan berdasarkan status pemerintahan dibedakan atas:
• Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota;
• Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Daerah Kabupaten, yang terdiri dari ibukota Kabupaten, Kawasan Perkotaan yang sesuai kriteria, termasuk Kawasan Perkotaan Baru (yaitu kawasan yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah kawasan perdesaan menjadi kawasan perkotaan);
• Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah Otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
 
'''Klasifikasi Dan Kriteria Kawasan Perkotaan Berdasarkan Jumlah Penduduk'''
Kawasan Perkotaan berdasarkan jumlah penduduk diklasifikasikan menjadi :
1. Kawasan Perkotaan Kecil, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 10.000 hingga 100.000 jiwa;
2. Kawasan Perkotaan Sedang, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani sebesar 100.001 hingga 500.000 jiwa;
3. Kawasan Perkotaan Besar, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 500.000 jiwa;
4. Kawasan Perkotaan Metropolitan, yaitu Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih besar dari 1.000.000 jiwa.
 
'''Kriteria Umum Kawasan Perkotaan'''
• Memiliki fungsi kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau lebih dari 75% mata pencaharian penduduknya di sektor perkotaan;
• Memiliki jumlah penduduk sekurang-kurangnya 10.000 jiwa;
• Memiliki kepadatan penduduk sekurang-kurangnya 50 jiwa per hektar;
• Memiliki kawasan terbangun yang lebih luas dari kawasan tak terbangun.
• Memiliki fungsi sebagai pusat koleksi dan distribusi pelayanan barang dan jasa dalam bentuk sarana dan prasarana pergantian moda transportasi.
 
'''Kriteria Kawasan Perkotaan yang merupakan Daerah Kota'''
Kemampuan ekonomi; merupakan cerminan hasil kegiatan usaha perekonomian yang berlangsung di suatu Daerah Kota, yang dapat diukur dari:
• PDRB (produk domestik regional bruto);
• Penerimaan daerah sendiri.
• Potensi daerah; merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, yang dapat diukur dari:
• Lembaga keuangan;
• Sarana ekonomi;
• Sarana pendidikan;
• Sarana kesehatan;
• Sarana transportasi dan komunikasi;
• Sarana pariwisata;
• Ketenagakerjaan.
• Sosial budaya; merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, yang dapat diukur dari:
• Tempat peribadatan;
• Tempat/kegiatan institusi sosial dan budaya;
• Sarana olahraga.
• Sosial politik; merupakan cerminan kondisi sosial politik masyarakat, yang dapat diukur dari:
• Partisipasi masyarakat dalam berpolitik;
• Organisasi kemasyarakatan.
• Jumlah penduduk; merupakan jumlah tertentu penduduk suatu daerah.
• Luas daerah; merupakan luas tertentu suatu daerah.
• Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah; dapat diukur dari:
• Keamanan dan ketertiban;
• Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
• Rentang kendali;
• Kota yang akan dibentuk minimal telah terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan; Cara pengukuran kriteria tersebut di atas dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PP No. 129 tahun 2000.
 
'''Kriteria Kawasan Perkotaan Metropolitan'''
. Kawasan-kawasan Perkotaan yang terdapat di dua atau lebih daerah otonom yang saling berbatasan;
• Kawasan Perkotaan yang terdiri atas satu kota inti berstatus otonom dan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang membentuk suatu sistem fungsional;
• Kawasan Perkotaan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan melebihi 1.000.000 jiwa.
Kriteria Kawasan Perkotaan Baru
• Kawasan yang memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan dengan membentuk satu kesatuan sistem kawasan dengan kawasan perkotaan yang ada;
• Kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan;
• Kawasan yang terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis dan bukan kawasan yang rawan bencana alam;
• Kawasan yang tidak mengakibatkan terjadinya konurbasi dengan kawasan perkotaan di sekitarnya;
• Kawasan yang sesuai dengan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten;
• Kawasan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya;
• Kawasan yang mempunyai luas kawasan budi daya sekurang-kurangnya 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten;
• Kawasan yang direncanakan berpenduduk sekurang-kurangnya 20.000 jiwa.