Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (sebelum ini dikenali sebagai Unit Staf Kepresidenan) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Ia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden.

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Intisari agensi
Dibentuk23 Februari 2015 (2015-02-23)
Agensi terdahulu
  • Unit Staf Kepresidenan
JenisAgensi
Bidang kuasa
Pemerintah Indonesia
Ibu pejabatJalan Veteran No. 16, Jakarta Tengah, Jakarta, Indonesia
Eksekutif Agensi
  • Gen. (Ret) Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan
Laman sesawang
ksp.go.id

Dasar undang-undang pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.[1][2]

Badan ini dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang dijawat oleh Moeldoko secara rasmi sejak 18 Januari 2018.

Tugas dan fungsi sunting

Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas (keutamaan) nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi presiden;
  2. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
  3. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  4. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional;
  5. pengelolaan isu-isu strategis;
  6. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
  7. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
  8. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Susunan organisasi sunting

Susunan organisasi Kantor Staf Presiden, terdiri atas:

  1. Kepala Staf Kepresidenan;
  2. Deputi;
  3. Staf Khusus dan
  4. Tenaga Profesional.

Lihat juga sunting

Rujukan sunting

  1. ^ setkab.go.id: Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan
  2. ^ "setkab.go.id: Kendalikan Program Prioritas Nasional, Unit Staf Kepresidenan Diubah Jadi Kantor Staf Presiden". Diarkibkan daripada yang asal pada 2019-10-13. Dicapai pada 2019-10-13.

Pautan luar sunting