Perjanjian antara Pangeran Raja Muda Hashim dengan James Brooke pada tahun 1841
Perjanjian ini ditandatangani antara Pangeran Raja Muda Hashim dengan James Brooke
Antara syarat perjanjian ialah:
- James Brooke memerintah negeri Sarawak dan menguasai segala hasilnya.
- James Brooke harus menghormati dan memelihara undang-undang dan adat istiadat orang Melayu.