Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (disingkatkan kepada Kemhan RI) atau dahulunya Departemen Pertahanan Republik Indonesia (disingkatkan kepada Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Intisari agensi
Dibentuk19 Ogos 1945; 78 tahun yang lalu (1945-08-19)
Bidang kuasa
Pertahanan
Ibu pejabatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Menteri bertanggungjawab
Eksekutif Agensi
Laman sesawang
www.kemhan.go.id

Kementerian ini merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar Republik digubal saat Indonesia merdeka tahun 1945 di mana ia tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh Presiden Republik Indonesia.; malah Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika kedua-dua Presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan mahupun tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya pada masa serentak.[1]

Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan yang dijawat Prabowo Subianto sejak 23 Oktober 2019.

Sejarah kementerian sunting

Zaman Orde Lama sunting

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dirasmikan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera menyusun kabinet pertama iaitu Kabinet Presidensial di mana Kementerian Keamanan Rakyat menguruskan hal pertahanan Republik dipimpin Supriyadi sebagai menteri abalila dilantik pada 6 Oktober 1945. Supriyadi kemudiannya digantikan oleh Imam Muhammad Suliyoadikusumo sebagai pengganti interim pada tanggal 20 Oktober.[2]

Pada masa Kabinet Sjahrir I fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat pimpinam oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifuddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Mohammad. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.

Zaman Orde Baru sunting

Pada Kabinet Pembangunan I jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan di mana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.

Zaman pasca-Reformasi sunting

Pada 1 Julai 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan di mana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI. Peraturan melalui pertahanan diatur melalui UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU no. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 16 mengatur lebih lanjut tentang tanggungjawab Menteri Pertahanan, yaitu

  1. Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
  2. Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.

Tugas dan fungsi sunting

Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi sunting

Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia[4][5][6] adalah sebagai berikut:

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
  2. ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
  3. ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
  4. ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010" (PDF). Diarkibkan daripada yang asal (PDF) pada 2016-03-19. Dicapai pada 2019-08-21.
  5. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  6. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
  7. ^ Permenhan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Pranala luar sunting