Pengucilan[1] (bahasa Inggeris: excommunication) atau ekskomunikasi dalam konteks agama Kristian ialah hukuman yang dikenakan ke atas pelaku dosa tertentu di mana pelaku tersebut agama yang digunakan untuk menyisih atau menggantung keanggotaan individu atau kumpulan daripada terlibat dalam apa-apa kegiatan agama. Tindakan yang berikutan selalunya termasuk pengusiran, pemulauan, penyisihan dan tindakan memalukan individu atau kumpulan yang dikucil.[1]

Gambaran menceritakan peristiwa Paus Gregorius IX menjatuhkan hukuman pengucilan Maharaja Frederick II.

Tujuan

sunting

Pengucilan seseorang atau sekumpulan pengikut adalah hukuman terberat yang boleh dijatuhkan pihak Gereja kepada seseorang yang melakukan dosa tertentu yang sangat berat.[2] Seorang Doktor Gereja ternama, Santo Thomas Aquinas menjelaskan mengenai salah satu kerugian seseorang yang berada dalam sanksi ekskomunikasi:[3]

Orang yang di-ekskomunikasi, karena mereka berada di luar Gereja, kehilangan keuntungan-keuntungan yang terkandung di dalamnya. Ada pula bahaya tambahan: doa-doa Gereja membuat Iblis kurang berdaya untuk mencobai kita; maka ketika seseorang tidak lagi termasuk di dalam Gereja, ia akan dengan mudah dikalahkan oleh Iblis. Demikianlah yang terjadi di Gereja perdana, ketika seseorang di-ekskomunikasi, maka umumnya ia mengalami penyiksaan secara fisik oleh Iblis.

Tujuan utama pengasingan sebegini sebenarnya bukanlah untuk menghukum tetapi sebagai pengalak menyembuhkan; pelanggar peraturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertaubat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh penguasa Gereja yang berwenang. Biasanya hukuman ini hanya dikenakan ketika setlah pesalah laku gagal dipujuk, diperingatkan atau diberitahu secara damai yang diharapkan adanya berhasil sehingga suatu bentuk hukuman awam sangat diperlukan, mengeluarkan pelanggar peraturan yang diaturkan ke atas jemaah Gereja, untuk melindungi umat agar tidak keliru dan tersesat akibat pengaruh dari orang yang melanggar tersebut.

Lazimnya ia dikenakan atas pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada penguasa Magisterium Gereja, dan sebagainya.[3]

Syarat mengikut mazhab gereja

sunting

Dalam Gereja Katolik ada perbedaan dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja Katolik Roma (Barat) dengan Gereja Katolik Timur.

Gereja Katolik Roma

sunting

Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:[4]

  • Masih harus diputuskan (ferendae sententiae) Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu dekret oleh penguasa Gereja (uskup, patriark, atau paus).
  • Terkena secara langsung atau otomatis (latae sententiae) Orang yang melakukan pelanggaran terkena sangsi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah aborsi langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis.[5][6]

Beberapa hal, selain pengguguran kandungan, yang terkena sangsi ekskomunikasi otomatis misalnya:[4]

  • Membuang Hosti Kudus, membawa atau menyimpannya dengan maksud sakrilegi (KHK #1367)
  • Kekerasan fisik terhadap paus (KHK #1370)
  • Paderi yang memberikan absolusi terhadap rekan berdosa—kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
  • Uskup yang tanpa mandat kepausan mentahbiskan seseorang menjadi uskup—sangsi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
  • Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan Sakramen Rekonsiliasi) yang secara langsung melanggar rahasia sakramental (KHK #1388)

Seseorang yang terkena sangsi ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sangsi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau seorang pastor yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sangsi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sangsi ekskomunikasi baginya.[2][6]

Gereja Katolik Timur

sunting

Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sangsi ekskomunikasi otomatis (latae sententiae). Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:[7]

  • Ekskomunikasi minor Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam Liturgi Suci; dilarang masuk ke dalam gereja (gedung) jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya.
  • Ekskomunikasi mayor Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen, sakramentali, doa ofisi, dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.

Rujukan

sunting
  1. ^ a b "'kucil' - Maklumat Kata". Pusat Rujukan Persuratan Melayu. Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia. Dicapai pada 11 Mei 2019.
  2. ^ a b "Katekismus Gereja Katolik #1463". Iman Katolik.
  3. ^ a b Stefanus Tay & Ingrid Tay. "Arti hukuman ekskomunikasi". katolisitas.org.
  4. ^ a b Yohanes Paulus II Uskup (1983). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) - Edisi Resmi Bahasa Indonesia (ed. 2006). Konferensi Waligereja Indonesia.
  5. ^ "Katekismus Gereja Katolik #2272". Iman Katolik.
  6. ^ a b Benedictus PP XVI (2005). "Kompendium Katekismus Gereja Katolik" (PDF) (ed. 2013). Konferensi Waligereja Indonesia dan Penerbit Kanisius. ISBN 978-979-21-2184-1.
  7. ^ Ioannes Paulus PP II (1990). "Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum". Holy See.